Syarat - Syarat Jilbab Syar’i :
Maksud dari hadits “wanita berpakaian tapi telanjang”, adalah berpakain dan bahkan berjilbab akan tetapi masih menampakkan keindahan tubuhnya karena tipis, mini, atau ketat dan semisalnya.
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan.
Allah SWT Berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka
dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka… “
(QS. An Nur : 31)
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu, beliau berkata : Rasulullah SAW memberiku baju Qubthiyyah
yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalbi rodhiyallohu anhu
kepada beliau Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Baju itupun
aku pakaikan pada istriku. Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa
Sallam bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju
Qubthiyyah ?” Aku menjawab : “”Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Lalu
beliau bersabda : “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di
balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa
menggambarkan bentuk tulangnya. “ (HR.Ahmad dan Baihaqi dengan sanad
hasan)Dalam kitabnya Nailul Author 2/97, Al- Imam Asy-Syaukani mengatakan : “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan tubuhnya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurot…”
Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rasulullah SAW , Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)” (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
3. Kainnya harus tebal , dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
Rasulullah SAW bersabda :
“ Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya).” (HR. Muslim)
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata :
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah
SAW melaknat pria yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu
Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih).
5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian.
Alloh SWT Berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىْ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah pertama.”
(QS. Al-Ahzab : 33)
Namun demikian pakaian wanita tidak harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita.
Dari
Ibrahim An-Nakha’i bahwa ia bersama Alqomah dan Al-Aswad mengunjungi
para istri Nabi SAW dan melihat
mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah..
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Rasulullah SAW bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”
(HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)
7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas.
Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
"Barang
siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia,
niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat,
kemudian membakarnya dengan api neraka."
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.
Rasulullah SAW bersabda :
Rasulullah SAW bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun
perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar
mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.”
(HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)
Rasulullah SAW bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapapun
perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka
janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir."
(HR.Muslim, Abu Awanah,dll)
Kesimpulan :
Maksud
dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang
menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di
bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman
yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan
rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat
mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak
yang sangat jauh.
Apabila
telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan,
maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari
alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang
ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan
tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا
“ Sesungguhnya
orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau
kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini
banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab tapi telanjang dan dibentuk sedemikian rupa sehingga mirip punuk onta.
Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti
dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj , yaitu keluar
rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang
tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun
ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan
berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa
mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar